RE-AKREDITASI
SMA MKGR Sepatan menyelenggarakan pendidikan dengan jalur formal melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan ilmiah. SMA MKGR Sepatan menggunakan Kurikulum 2013 dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi acuan utama SMA MKGR Sepatan dalam melaksanakan proses pembelajarannya. Hal itu karena pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan ( SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan.
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA MKGR Sepatan sebagai satuan pendidikan tingkat menengah mengembangkan Kurikulum SMA MKGR Sepatan. Dalam mengembangkan kurikulum, SMA MKGR Sepatan melibatkan seluruh warga sekolah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Melalui Kurikulum SMA MKGR Sepatan ini diharapkan sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Kurikulum SMA MKGR Sepatan disusun melalui proses analisis konteks, yaitu analisis tentang keterlaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP), analisis tentang kekuatan dan kelemahan dari satuan pendidikan dan analisis tentang peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh satuan pendidikan. Pada tahun pelajaran 2018-2019 SMA MKGR Sepatan telah melaksanakan SNP dengan kondisi sebagai berikut: Standar isi 85 %, karena dalam program kegiatan pengembangan diri siswa belum maksimal, Standar Proses 90 % karena masih ada guru yang belum menerapkan prinsip-prinsip PAKEM/CTL karena kualitas SDM pendidik yang masih perlu ditingkatkan, Standar Penilaian 90 %, disebabkan teknik penilaian yang belum sempurna, Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan 90 %, karena sebagian besar guru belum mendapat sertifikasi, Standar Sarana dan Prasarana 80 %, dimana belum cukup ruang untuk praktek laboratorium, Standar Pengelolaan 80 % dikarenakan belum maksimal dalam review berkala terhadap RKS dan RKAS dan Standar Pembiayaan 85 %. Dimana pembelanjaan keuangan belum sesuai dengan perencanaan dan Standar Kompetensi Lulusan mencapai 100 %.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini